HADITS
Al-hadits didefinisikan oleh pada umumnya ulama –seperti
definisi Al-Sunnah– sebagai “Segala sesuatu yang dinisbahkan
kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir
(ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau
menjadi nabi maupun sesudahnya.” Ulama ushul fiqh, membatasi
pengertian hadis hanya pada “ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw.
yang berkaitan dengan hukum”; sedangkan bila mencakup pula
perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka
ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah. Pengertian hadis seperti
yang dikemukakan oleh ulama ushul tersebut, dapat dikatakan
sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari
segi kewajiban menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang
bersumber dari wahyu Al-Quran.
Langganan:
Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar